Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2025

KASTRAT | Tiga Pilar Krisis Global: Ancaman Geopolitik, Krisis Iklim, dan Tantangan Teknologi

Gambar
  Tiga Pilar Krisis Global : Ancaman Geopolitik, Krisis Iklim, dan Tantangan Teknologi Oleh: Departemen Kastrat ASR KOMAHI FISIP UNRI PENDAHULUAN Di tengah tatanan global yang terus berubah dengan berbagai kebijakan-kebijakannya , dunia pada saat ini dihadapkan pada kondisi yang tidak menentu dengan krisis -krisis yang ber dampak signifikan terhadap stabilitas global. Krisis ini tidak hanya mempengaruhi satu negara atau wilayah, tetapi memiliki efek domino yang dapat mengguncang perekonomian, keamanan, bencana alam, kesejahteraan masyaraka t, hingg a ketimpangan sosial yang terus meningkat di seluruh dunia . Pada tahun 2024, European Civil Protection and Humanitarian Aid Operations melihat bahwa hampir 300 juta orang di 72 negara akan membutuhkan bantuan dan perlindungan kemanusiaan berdasarkan data yang diperoleh dari PBB. D engan keterbatasan sumber daya dan ketidakseimbangan geopolitik, dunia menghadapi tantangan besar dalam merespons situasi ini. Ketidakstab...

KASTRAT | Kekerasan Seksual dalam Perspektif Struktural: Analisis Implementasi UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022 di Indonesia

  Kekerasan Seksual dalam Perspektif Struktural: Analisis Implementasi UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022 di Indonesia Oleh: Departemen Kastrat ASR KOMAHI FISIP UNRI   PENDAHULUAN Kekerasan seksual adalah pelanggaran hak asasi manusia yang mencerminkan ketidaksetaraan gender serta memanfaatkan kekuasaan atau posisi tertentu untuk memaksa, mengancam, atau mengganggu kebebasan seseorang dalam melakukan aktivitas seksual tanpa persetujuan atau melanggar kehendak korban. Tindakan kekerasan seksual ini tidak hanya merusak fisik dan psikologis korban, tetapi juga menghancurkan hak-hak dasar individu dalam menjalani kehidupan yang aman dan bebas dari ancaman. Menurut Pasal 4 ayat (1) UU TPKS No 12 tahun 2022, tindak pidana kekerasan seksual ialah termasuk pelecehan seksual nonfisik seperti pernyataan, gerak tubuh, atau aktivitas yang tidak patut dan mengarah kepada seksualitas dengan tujuan merendahkan atau mempermalukan korban, kemudian juga pelecehan seksual fisik, ...