PKKMB 2025 ESSAY COMPETITION WINNER "Intelektual Muda sebagai Agen Perubahan dalam Mewujudkan Lingkungan Kampus yang Harmonis"
Congratulation! The Winner of PKKMB 2025 Essay Competition
"Intelektual Muda sebagai Agen Perubahan dalam Mewujudkan Lingkungan Kampus yang Harmonis"
1st Winner: Athaya Nabilah Syahri
MEMBANGUN JARINGAN
DUKUNGAN MAHASISWA TERHADAP KORBAN PERUNDUNGAN
Oleh
: Athaya Nabilah Syahri
“Dunia
ini tidak akan dihancurkan oleh mereka yang berbuat jahat, melainkan oleh
mereka yang menyaksikan kejahatan dan tidak melakukan apa-apa”. – Albert Einstein. Perundungan, atau
bullying, adalah fenomena sosial yang meresahkan dan memiliki dampak yang besar
bagi korbannya, terutama di lingkungan pendidikan tinggi. Meski sering dianggap
hanya terjadi di sekolah dasar atau menengah, kenyataannya perundungan juga
marak di lingkungan kampus. Bentuknya bisa beragam, mulai dari
sindiran,pengucilan, pelecehan di media sosial, sampai kekerasan fisik.
Sayangnya, banyak yang tidak menyadari bahwa hal ini dapat berdampak serius
pada korban, mulai dari stres, depresi, hingga keinginan untuk menyakiti diri
sendiri.
Padahal, kampus seharusnya menjadi ruang
aman bagi mahasiswa untuk belajar, tumbuh, dan mengeksplorasi diri. Namun, saat
bullying ini di biarkan, kampus bisa menjadi tempat yang penuh rasa takut dan
tekanan. Oleh karena itu, membangun jaringan dukungan yang kuat dan efektif di
kalangan mahasiswa menjadi sangat penting. Jaringan ini tidak hanya berfungsi
sebagai pencegahan dan edukasi, inisiatif mahasiswa sendiri dalam membentuk
jaringan ini akan menumbuhkan rasa kepemilikan dan tanggung jawab bersama, dan
hasilnya akan menciptakan lingkungan kampus yang lebih peduli mahasiswa, aman
dan nyaman.
Membangun jaringan dukungan mahasiswa
untuk korban bullying memerlukan pendekatan yang terstruktur, melibatkan
beberapa hal yaitu, edukasi dan peningkatan kesadaran, pembentukan kelompok
pendukung sebaya, saluran pelaporan yang aman, dan kolaborasi dengan pihak
universitas. Dari hal yang pertama, bisa
kita lihat kini banyak kasus bullying terjadi karena kurangnya pemahaman
tentang apa itu bullying dan bagaimana dampaknya. Kampanye edukasi harus
dilakukan secara berkelanjutan di lingkungan kampus, bisa berupa seminar,
poster, agtau bahkan kampanye media sosial.
Mahasiswa perlu dibekali pengetahuan agar
mereka tidak hanya mengenali tanda-tanda bullying pada diri sendiri atau orang
lain, tetapi juga berani bersuara dan mengambil tindakan yang tepat. Program
ini juga harus focus pada empati dan menumbuhkan budaya saling menghormati di
antara mahasiswa. Selanjutnya, pembentukan kelompok pendukung sebaya, ini
adalah inti dari jaringan dukungan ini. Terdiri dari mahasiswa yang tidak hanya
bisa mendengarkan tetapi juga memberi dukungan dan menjadi sumber informasi bagi
korban bullying.
Hal ketiga adalah adanya saluran pelaporan
yang aman dan mudah diakses. Sudah banyak kasus korban perundungan tidak ingin
bersuara karena takut akan pembalasan, tidak percaya diri dan bahkan merasa
malu. Dapat dipastikan jaringan ini punya jaminan rahasia dan keamanan pelapor,
bisa berupa surat atau platform daring anonim yang di pegang oleh mahasiswa
pada unit khusus. Penting untuk menjelaskan bagaimana laporan akan ditindak
lanjuti dan langkah-langkah apa yang akan diambil untuk melindungi korban. Proses
pelaporan yang jelas dan dapat diandalkan akan meningkatkan kepercayaan
mahasiswa untuk mencari bantuan.
Terakhir, ialah kolaborasi dengan pihak
universitas. Mahasiswa dapat menjalin komunikasi dengan rektorat, dekanat,
dosen dan unit kemahasiswaan. Pihak universitas juga perlu memiliki kebijakan
anti perundungan, serta tim penanganan kasus yang responsif dan adil. Sinergi
antara inisiatif mahasiswa dan
kebijakan universitas akan menciptakan system perlindungan yang luas dan kuat,
dimana mahasiswa merasa di dukung baik oleh sesama rekan maupun institusi.
Perundungan adalah ancaman nyata terhadap
kesejahteraan mahasiswa dan integritas lingkungan kampus. Membangun jaringan
dukungan mahasiswa yang kuat bukan hanya tentang memberikan bantuan reaktif
kepada korban, tetapi juga tentang menciptakan budaya kampus yang proaktif
dalam mencegah perundungan. Melalui edukasi yang berkelanjutan, pembentukan
kelompok pendukung sebaya yang responsif, penyediaan saluran pelaporan yang
aman, dan kolaborasi erat dengan pihak universitas, mahasiswa dapat menjadi
agen perubahan yang efektif. Jaringan ini akan memberdayakan korban untuk
menemukan suara mereka, sementara juga menumbuhkan rasa tanggung jawab di
seluruh komunitas kampus. Ini adalah investasi jangka panjang untuk menciptakan
lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan memberdayakan bagi setiap individu.
Jaringan dukungan mahasiswa ini akan
menjadi harapan, bukan sekadar respons terhadap masalah, melainkan fondasi bagi
komunitas yang lebih tangguh dan berempati. Bayangkan sebuah kampus di mana
setiap mahasiswa merasa aman untuk menjadi dirinya sendiri, tanpa takut
dihakimi atau diintimidasi. Sebuah tempat di mana empati bukan hanya kata,
melainkan tindakan nyata, dan dukungan adalah jaring pengaman yang selalu ada.
Inisiatif ini tidak hanya akan menyembuhkan luka, tetapi juga menumbuhkan
generasi yang lebih sadar, peduli, dan berani membela keadilan. Ini adalah visi
tentang masa depan pendidikan tinggi yang benar-benar memanusiakan, dimulai
dari langkah-langkah kecil namun penuh makna yang kita ambil bersama.
Generasi Diplomat,
Generasi Anti-Bullying
Oleh
: M.Rasya Arraihan
NIM.25011102131
Ada luka yang tidak berdarah, tetapi nyerinya bertahan
lama. Luka itu tak lain tak bukan adalah bullying. Tidak ada suara teriakan,
hanya diam yang menyiksa di balik senyum palsu. Kampus, yang seharusnya menjadi
ruang untuk menimba ilmu dan menggapai cita-cita. terkadang berubah menjadi tempat di mana
harga diri seseorang perlahan runtuh. Bullying bukan sekadar tindakan ringan, melainkan
racun yang mengikis rasa percaya diri dan membuat korban merasa sendirian di
lingkungannya. Dalam banyak kasus, korban bahkan memilih untuk menutupi luka
mereka dengan diam karena takut dianggap lemah.
Kasus perundungan mahasiswa baru di Universitas
Lakidende Konawe pada 2024 menjadi bukti nyata bahwa kekerasan bejat ini masih
hidup di dunia pendidikan (Kumparan, 2024). Fenomena seperti ini tidak hanya
melukai fisik, tetapi juga menghancurkan semangat dan mentalitas korban. Dalam
jangka panjang, luka psikologis yang ditinggalkan bullying jauh lebih sulit
disembuhkan dibandingkan luka fisik.
Sebagai mahasiswa Hubungan Internasional di
Universitas Riau, saya melihat bahwa diplomasi tidak hanya berkaitan dengan
meja perundingan antarnegara. Diplomasi adalah suatu seni mendengar, memahami,
dan mencari jalan damai. Nilai-nilai ini sangat relevan untuk diterapkan dalam
kehidupan kampus. Generasi diplomat adalah generasi yang menolak segala bentuk
perundungan, memilih merangkul daripada menghakimi, dan berani menciptakan
ruang aman untuk semua kalangan.
Bullying di kampus sering hadir dalam bentuk yang
tidak selalu disadari: candaan yang merendahkan, para pelaku banyak berlindung
di balik kata ‘jokes’, lalu komentar pedas di media sosial, hingga senioritas
yang dianggap wajar padahal merugikan. Banyak mahasiswa baru merasa bahwa diam
adalah pilihan terbaik, meskipun di dalam hati mereka terluka. Sayangnya,
budaya diam ini justru memperkuat siklus bullying. Lalu untuk para saksi di
lingkungan tersebut lebih memilih diam dan mencari aman. Ini dinamakan Fenomena
bystander effect, di mana orang-orang
hanya menjadi penonton karena takut ikut terseret masalah, semakin membuat
korban merasa sendirian.
Sebagai mahasiswa HI, saya percaya bahwa kita bisa
menjadi garda terdepan dalam melawan bullying. Dalam hubungan internasional,
diajarkan bahwa negosiasi dan komunikasi yang sehat dapat menjadi kunci dalam
menyelesaikan konflik. Dalam keadaan sehari-hari, ini berarti kita harus berani
menegur teman yang mulai melewati batas dalam bercanda, mendukung atau menjadi support system untuk korban yang merasa
tidak punya suara, merasa tak berharga, dan memastikan bahwa tidak ada seorang
pun yang merasa terpinggirkan. Langkah-langkah kecil seperti ini bisa membawa
perubahan besar jika kita lakukan bersama-sama.
Saya sering membayangkan sebuah kampus di mana seluruh
mahasiswanya tidak ada yang takut untuk menjadi dirinya sendiri. Lingkungan di
mana setiap mahasiswa baru merasa disambut, bukan dihakimi. Bayangan itu
mungkin terdengar ideal, tetapi bukan tidak mungkin diwujudkan. Banyak cara
untuk itu, salah satu caranya adalah dengan menciptakan program mentoring, di
mana mahasiswa senior menjadi pendamping sekaligus teman bagi mahasiswa baru.
Pendekatan ini tidak hanya mempererat hubungan antarmahasiswa, tetapi juga
memutus budaya senioritas yang berlebihan.
Kampus juga memiliki tanggung jawab dalam menciptakan
ruang yang bebas dari bullying. Tertera di dalam Permendikbudristek No. 55
Tahun 2024 tentang pencegahan kekerasan di perguruan tinggi melalui Satgas
Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) adalah salah
satu langkah konkret pemerintah untuk menangani masalah ini. Namun, aturan
sekuat apa pun tidak akan berarti dan berhasil jika kita sendiri tidak ikut
serta dalam menjaga lingkungan sosial di kampus. Mahasiswa harus berani bicara,
melapor, atau setidaknya memberikan dukungan moral kepada korban. Keberanian
untuk bertindak adalah bagian dari nilai diplomasi yang sebenarnya.
Jika dipikirkan lebih dalam, bullying adalah bentuk
kegagalan kita untuk memahami orang lain. Sering kali pelaku bullying tidak
menyadari atau bahkan secara sadar tahu bahwa kata-kata atau tindakan mereka
meninggalkan luka. Di sinilah peran empati menjadi sangat penting. Dalam
hubungan internasional, empati adalah jembatan untuk membangun perdamaian. Di
kampus, empati adalah kunci untuk menciptakan rasa aman dan kebersamaan.
Saya percaya bahwa perubahan tidak harus dimulai dari
hal besar. Satu kata dukungan, satu tindakan sederhana, atau satu keberanian
untuk melawan bisa memutus rantai perundungan. Ketika kita saling melindungi
dan menghargai, kampus bukan hanya menjadi tempat belajar, tetapi juga rumah
kedua bagi semua mahasiswa.
Sebagai mahasiswa Hubungan Internasional, saya ingin
menjadi bagian dari generasi yang membawa nilai-nilai diplomasi ke kehidupan
nyata. Generasi diplomat sejati adalah mereka yang bisa menjadi peacemaker bahkan dalam lingkup yang
paling kecil. Perang terbesar yang harus kita menangkan bukanlah perang
antarnegara, tetapi perang melawan rasa kebencian dan rasa takut di sekitar
kita.
Bullying mungkin terlihat sepele bagi sebagian orang,
tetapi dampaknya bisa merusak masa depan seseorang. Setiap mahasiswa berhak
untuk belajar dengan aman, merasa dihargai, dan didukung. Jika kita ingin
mengubah generasi ini menjadi generasi yang siap membangun Indonesia yang lebih
baik, kita harus mulai dengan memastikan tidak ada lagi mahasiswa yang jatuh
karena suatu perbuatan keji seseorang. Generasi
diplomat adalah generasi anti-bullying. Dan dari kampus inilah langkah kecil
menuju harmoni dimulai.
Mengapa Bullying Harus Dianggap Sebagai Tindakan
Kejahatan, Terutama di Kalangan Peserta Didik
Bullying
merupakan tindakan agresif, baik secara fisik maupun verbal yang dilakukan oleh
suatu individu. Tindakan tersebut dilakukan secara berulang kali, dan terdapat
perbedaan kekuatan antara pelaku dan korban. Perbedaan kekuatan dalam hal ini
merujuk pada sebuah persepsi terhadap kapasitas fisik dan mental. Selain itu,
perbedaan lain juga dapat terlihat dari jumlah pelaku dan juga korban (Schott
2014). Sejak tahun 1970, istilah bullying mulai dikenal luas sebagai gambaran
nyata dari kekerasan yang terjadi di kalangan pelajar. Di balik istilah itu,
tersimpan kenyataan pahit: banyak siswa harus menjalani hari-harinya dengan
rasa takut, tertekan, dan tidak nyaman hanya karena perlakuan tidak adil dari
teman-teman sebayanya. Seorang anak dapat disebut menjadi korban bullying
ketika ia secara terus-menerus menjadi sasaran tindakan menyakitkan, baik
secara fisik maupun psikologis oleh satu atau lebih siswa lain. Bentuk-bentuknya
pun mulai dari pemukulan, tendangan, dorongan, hingga dicekik. Semua dilakukan
bukan karena candaan semata, tapi karena ada dorongan untuk menyakiti, balas
dendam, sehingga membuat korban merasa rendah dan tidak berdaya. Namun,
bullying tidak selalu harus meninggalkan luka fisik untuk dianggap berbahaya.
Terkadang, kata-kata lebih menyakitkan dari pukulan. Menghina dengan julukan
kasar, merendahkan lewat komentar sinis, menyebarkan rumor jahat, hingga
mengancam lewat pesan atau tatapan intimidatif, semua itu juga termasuk bentuk
kekerasan yang nyata. Terlebih lagi, gerakan tubuh yang mempermalukan secara
seksual atau mimik wajah yang merendahkan harga diri seseorang bisa
meninggalkan luka mendalam di hati korban.
Berdasarkan definisi hingga berbagai macam
bentuk yang disebutkan tersebut, dapat diketahui bahwa bullying termasuk dalam
tindakan kekerasan terhadap anak. Secara yuridis, berdasarkan Pasal 1 angka 16
UU 35/2014, kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap anak yang menyebabkan
timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan atau
penelantaran termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau
perampasan kemerdekaan secara melawan hukum. Bentuk kekerasan yang dilakukan
dapat sangat merugikan, apalagi hal tersebut marak terjadi di lingkungan
sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Bahkan, penelitian yang dilakukan oleh
Cornell et al. (2013) menunjukkan bahwa bullying bisa menjadi salah satu faktor
utama yang memengaruhi pencapaian akademik siswa. Siswa yang menjadi korban
bullying cenderung mengalami penurunan prestasi belajar dan memiliki risiko
lebih tinggi untuk akhirnya memilih putus sekolah. Ini menunjukkan bahwa dampak
perundungan bukan hanya soal luka batin, tapi juga bisa mengganggu masa depan
pendidikan seseorang secara serius.
Di sisi lain, siswa yang menjadi pelaku
bullying juga tidak lepas dari dampak negatif. Meskipun tampak berkuasa dan
dominan, pada dasarnya mereka belajar untuk mengontrol orang lain dengan
kekerasan, intimidasi, atau penghinaan. Ini menciptakan persepsi yang salah
tentang kekuatan dan harga diri. Anak-anak hingga remaja yang menjadi pelaku
sering menunjukkan gejala impulsif, mudah marah, serta memiliki empati yang
rendah. Jika perilaku ini tidak segera dibimbing atau dihentikan, mereka bisa
membawa pola kekerasan ini ke masa dewasa dan menjadikannya bagian dari
karakter mereka. Bullying tidak hanya menyakiti orang lain, tapi juga merusak
perkembangan moral dan emosional si pelaku itu sendiri. Sementara itu, peserta
didik yang hanya menyaksikan bullying tanpa menjadi korban langsung, juga
menghadapi dilema moral. Ketika mereka melihat tindakan kekerasan berulang dan
tidak ada sanksi atau bahkan pembelaan dari pihak sekolah maupun lingkungan
sekitar, mereka perlahan mulai menganggap bahwa kekerasan adalah bagian wajar
dari dinamika sosial. Tanpa sadar, mereka bisa terjebak untuk memilih ikut
diam, ikut menertawakan, atau bahkan bergabung dengan pelaku karena takut
dikucilkan. Penelitian oleh Olweus (2010), salah satu pakar bullying dunia,
menunjukkan bahwa saksi bullying yang tidak diberikan edukasi atau dukungan
bisa berpotensi berubah menjadi pelaku dalam waktu dekat.
Tindakan bullying ini juga tentu bertentangan
dengan hukum, melanggar nilai-nilai moral dan etika, serta tidak sejalan dengan
ajaran agama manapun yang menjunjung tinggi kasih sayang dan penghormatan
terhadap sesama. Konvensi Hak Anak, yang telah diratifikasi banyak negara
termasuk Indonesia, bersama dengan Komite Hak Anak PBB, secara tegas menyatakan
bahwa setiap anak berhak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang dalam lingkungan
yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Ini bukan hanya prinsip
global, tetapi tanggung jawab negara. Sekolah yang gagal melindungi anak
berarti ikut melanggar komitmen ini.
Secara hukum, pelaku bullying sebenarnya
sudah bisa dijerat dengan ketentuan pidana yang berlaku di Indonesia. Salah
satunya tercantum dalam Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor
35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini dengan tegas menyatakan
bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan terhadap anak, baik secara
fisik maupun psikis. Jika tindakan bullying tersebut disertai dengan unsur
menghasut, menyebarkan kebencian secara verbal, atau bahkan sampai mendorong
korban untuk melakukan tindakan ekstrem seperti bunuh diri, maka pelaku juga
dapat dijerat dengan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat. Jika pelaku
bullying adalah anak, maka proses hukum tetap dapat berjalan dengan pendekatan
keadilan restoratif, sesuai prinsip dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU
SPPA). Penegakan hukum ini penting bukan untuk menghukum anak semata, tapi
untuk memberi efek jera, serta menunjukkan bahwa kekerasan bukan hal yang bisa
ditoleransi. Dalam kasus anak sebagai pelaku, sistem hukum Indonesia juga
menyediakan pendekatan keadilan restoratif, agar pelaku dibina, bukan sekadar
dihukum.
Kita tidak bisa berharap anak-anak tumbuh menjadi generasi yang sehat jika sejak kecil mereka terbiasa hidup dalam lingkungan penuh kekerasan yang dibiarkan. Bullying bukanlah bagian dari proses pendewasaan atau sekadar kenakalan biasa, tetapi merupakan tindakan kekerasan yang berdampak panjang, melanggar hak asasi anak, merusak mental korban, dan menghancurkan masa depan mereka. Dalam banyak kasus, bullying bahkan masuk dalam kategori tindak pidana yang diatur oleh hukum yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu, sudah saatnya kita berhenti meremehkan perundungan dan mulai memperlakukannya sebagaimana mestinya: sebagai bentuk kejahatan yang harus ditindak secara hukum. Maka dari itu, kita tidak memiliki alasan untuk membiarkan perundungan terus terjadi tanpa konsekuensi. Sekolah harus menjadi tempat perlindungan, bukan tempat yang menciptakan luka. Dan melalui penegakan hukum yang tegas namun manusiawi, kita bisa menciptakan lingkungan belajar yang sehat, aman, adil, dan menjadikannya tempat di mana setiap anak merasa dihargai dan dilindungi. Karena masa depan mereka tidak boleh dihancurkan oleh ketakutan yang seharusnya bisa kita cegah bersama.