PKKMB 2025 ESSAY COMPETITION WINNER "Intelektual Muda sebagai Agen Perubahan dalam Mewujudkan Lingkungan Kampus yang Harmonis"

  Congratulation! The Winner of PKKMB 2025 Essay Competition


"Intelektual Muda sebagai Agen Perubahan dalam Mewujudkan Lingkungan Kampus yang Harmonis"



1st Winner: Athaya Nabilah Syahri


MEMBANGUN JARINGAN DUKUNGAN MAHASISWA TERHADAP KORBAN PERUNDUNGAN

Oleh : Athaya Nabilah Syahri

    “Dunia ini tidak akan dihancurkan oleh mereka yang berbuat jahat, melainkan oleh mereka yang menyaksikan kejahatan dan tidak melakukan apa-apa”.  – Albert Einstein. Perundungan, atau bullying, adalah fenomena sosial yang meresahkan dan memiliki dampak yang besar bagi korbannya, terutama di lingkungan pendidikan tinggi. Meski sering dianggap hanya terjadi di sekolah dasar atau menengah, kenyataannya perundungan juga marak di lingkungan kampus. Bentuknya bisa beragam, mulai dari sindiran,pengucilan, pelecehan di media sosial, sampai kekerasan fisik. Sayangnya, banyak yang tidak menyadari bahwa hal ini dapat berdampak serius pada korban, mulai dari stres, depresi, hingga keinginan untuk menyakiti diri sendiri.

     Padahal, kampus seharusnya menjadi ruang aman bagi mahasiswa untuk belajar, tumbuh, dan mengeksplorasi diri. Namun, saat bullying ini di biarkan, kampus bisa menjadi tempat yang penuh rasa takut dan tekanan. Oleh karena itu, membangun jaringan dukungan yang kuat dan efektif di kalangan mahasiswa menjadi sangat penting. Jaringan ini tidak hanya berfungsi sebagai pencegahan dan edukasi, inisiatif mahasiswa sendiri dalam membentuk jaringan ini akan menumbuhkan rasa kepemilikan dan tanggung jawab bersama, dan hasilnya akan menciptakan lingkungan kampus yang lebih peduli mahasiswa, aman dan nyaman.

     Membangun jaringan dukungan mahasiswa untuk korban bullying memerlukan pendekatan yang terstruktur, melibatkan beberapa hal yaitu, edukasi dan peningkatan kesadaran, pembentukan kelompok pendukung sebaya, saluran pelaporan yang aman, dan kolaborasi dengan pihak universitas. Dari hal  yang pertama, bisa kita lihat kini banyak kasus bullying terjadi karena kurangnya pemahaman tentang apa itu bullying dan bagaimana dampaknya. Kampanye edukasi harus dilakukan secara berkelanjutan di lingkungan kampus, bisa berupa seminar, poster, agtau bahkan kampanye media sosial.

     Mahasiswa perlu dibekali pengetahuan agar mereka tidak hanya mengenali tanda-tanda bullying pada diri sendiri atau orang lain, tetapi juga berani bersuara dan mengambil tindakan yang tepat. Program ini juga harus focus pada empati dan menumbuhkan budaya saling menghormati di antara mahasiswa. Selanjutnya, pembentukan kelompok pendukung sebaya, ini adalah inti dari jaringan dukungan ini. Terdiri dari mahasiswa yang tidak hanya bisa mendengarkan tetapi juga memberi dukungan dan menjadi sumber informasi bagi korban bullying.  

     Hal ketiga adalah adanya saluran pelaporan yang aman dan mudah diakses. Sudah banyak kasus korban perundungan tidak ingin bersuara karena takut akan pembalasan, tidak percaya diri dan bahkan merasa malu. Dapat dipastikan jaringan ini punya jaminan rahasia dan keamanan pelapor, bisa berupa surat atau platform daring anonim yang di pegang oleh mahasiswa pada unit khusus. Penting untuk menjelaskan bagaimana laporan akan ditindak lanjuti dan langkah-langkah apa yang akan diambil untuk melindungi korban. Proses pelaporan yang jelas dan dapat diandalkan akan meningkatkan kepercayaan mahasiswa untuk mencari bantuan.

     Terakhir, ialah kolaborasi dengan pihak universitas. Mahasiswa dapat menjalin komunikasi dengan rektorat, dekanat, dosen dan unit kemahasiswaan. Pihak universitas juga perlu memiliki kebijakan anti perundungan, serta tim penanganan kasus yang responsif dan adil. Sinergi antara inisiatif mahasiswa dan kebijakan universitas akan menciptakan system perlindungan yang luas dan kuat, dimana mahasiswa merasa di dukung baik oleh sesama rekan maupun institusi.

     Perundungan adalah ancaman nyata terhadap kesejahteraan mahasiswa dan integritas lingkungan kampus. Membangun jaringan dukungan mahasiswa yang kuat bukan hanya tentang memberikan bantuan reaktif kepada korban, tetapi juga tentang menciptakan budaya kampus yang proaktif dalam mencegah perundungan. Melalui edukasi yang berkelanjutan, pembentukan kelompok pendukung sebaya yang responsif, penyediaan saluran pelaporan yang aman, dan kolaborasi erat dengan pihak universitas, mahasiswa dapat menjadi agen perubahan yang efektif. Jaringan ini akan memberdayakan korban untuk menemukan suara mereka, sementara juga menumbuhkan rasa tanggung jawab di seluruh komunitas kampus. Ini adalah investasi jangka panjang untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan memberdayakan bagi setiap individu.

     Jaringan dukungan mahasiswa ini akan menjadi harapan, bukan sekadar respons terhadap masalah, melainkan fondasi bagi komunitas yang lebih tangguh dan berempati. Bayangkan sebuah kampus di mana setiap mahasiswa merasa aman untuk menjadi dirinya sendiri, tanpa takut dihakimi atau diintimidasi. Sebuah tempat di mana empati bukan hanya kata, melainkan tindakan nyata, dan dukungan adalah jaring pengaman yang selalu ada. Inisiatif ini tidak hanya akan menyembuhkan luka, tetapi juga menumbuhkan generasi yang lebih sadar, peduli, dan berani membela keadilan. Ini adalah visi tentang masa depan pendidikan tinggi yang benar-benar memanusiakan, dimulai dari langkah-langkah kecil namun penuh makna yang kita ambil bersama.

 

                                                                                             

 2nd Winner: M.Rasya Arraihan


Generasi Diplomat, Generasi Anti-Bullying

Oleh : M.Rasya Arraihan

NIM.25011102131

Ada luka yang tidak berdarah, tetapi nyerinya bertahan lama. Luka itu tak lain tak bukan adalah bullying. Tidak ada suara teriakan, hanya diam yang menyiksa di balik senyum palsu. Kampus, yang seharusnya menjadi ruang untuk menimba ilmu dan menggapai cita-cita.  terkadang berubah menjadi tempat di mana harga diri seseorang perlahan runtuh. Bullying bukan sekadar tindakan ringan, melainkan racun yang mengikis rasa percaya diri dan membuat korban merasa sendirian di lingkungannya. Dalam banyak kasus, korban bahkan memilih untuk menutupi luka mereka dengan diam karena takut dianggap lemah.

Kasus perundungan mahasiswa baru di Universitas Lakidende Konawe pada 2024 menjadi bukti nyata bahwa kekerasan bejat ini masih hidup di dunia pendidikan (Kumparan, 2024). Fenomena seperti ini tidak hanya melukai fisik, tetapi juga menghancurkan semangat dan mentalitas korban. Dalam jangka panjang, luka psikologis yang ditinggalkan bullying jauh lebih sulit disembuhkan dibandingkan luka fisik.

Sebagai mahasiswa Hubungan Internasional di Universitas Riau, saya melihat bahwa diplomasi tidak hanya berkaitan dengan meja perundingan antarnegara. Diplomasi adalah suatu seni mendengar, memahami, dan mencari jalan damai. Nilai-nilai ini sangat relevan untuk diterapkan dalam kehidupan kampus. Generasi diplomat adalah generasi yang menolak segala bentuk perundungan, memilih merangkul daripada menghakimi, dan berani menciptakan ruang aman untuk semua kalangan.

Bullying di kampus sering hadir dalam bentuk yang tidak selalu disadari: candaan yang merendahkan, para pelaku banyak berlindung di balik kata ‘jokes’, lalu komentar pedas di media sosial, hingga senioritas yang dianggap wajar padahal merugikan. Banyak mahasiswa baru merasa bahwa diam adalah pilihan terbaik, meskipun di dalam hati mereka terluka. Sayangnya, budaya diam ini justru memperkuat siklus bullying. Lalu untuk para saksi di lingkungan tersebut lebih memilih diam dan mencari aman. Ini dinamakan Fenomena bystander effect, di mana orang-orang hanya menjadi penonton karena takut ikut terseret masalah, semakin membuat korban merasa sendirian.

Sebagai mahasiswa HI, saya percaya bahwa kita bisa menjadi garda terdepan dalam melawan bullying. Dalam hubungan internasional, diajarkan bahwa negosiasi dan komunikasi yang sehat dapat menjadi kunci dalam menyelesaikan konflik. Dalam keadaan sehari-hari, ini berarti kita harus berani menegur teman yang mulai melewati batas dalam bercanda, mendukung atau menjadi support system untuk korban yang merasa tidak punya suara, merasa tak berharga, dan memastikan bahwa tidak ada seorang pun yang merasa terpinggirkan. Langkah-langkah kecil seperti ini bisa membawa perubahan besar jika kita lakukan bersama-sama.

Saya sering membayangkan sebuah kampus di mana seluruh mahasiswanya tidak ada yang takut untuk menjadi dirinya sendiri. Lingkungan di mana setiap mahasiswa baru merasa disambut, bukan dihakimi. Bayangan itu mungkin terdengar ideal, tetapi bukan tidak mungkin diwujudkan. Banyak cara untuk itu, salah satu caranya adalah dengan menciptakan program mentoring, di mana mahasiswa senior menjadi pendamping sekaligus teman bagi mahasiswa baru. Pendekatan ini tidak hanya mempererat hubungan antarmahasiswa, tetapi juga memutus budaya senioritas yang berlebihan.

Kampus juga memiliki tanggung jawab dalam menciptakan ruang yang bebas dari bullying. Tertera di dalam Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 tentang pencegahan kekerasan di perguruan tinggi melalui Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) adalah salah satu langkah konkret pemerintah untuk menangani masalah ini. Namun, aturan sekuat apa pun tidak akan berarti dan berhasil jika kita sendiri tidak ikut serta dalam menjaga lingkungan sosial di kampus. Mahasiswa harus berani bicara, melapor, atau setidaknya memberikan dukungan moral kepada korban. Keberanian untuk bertindak adalah bagian dari nilai diplomasi yang sebenarnya.

Jika dipikirkan lebih dalam, bullying adalah bentuk kegagalan kita untuk memahami orang lain. Sering kali pelaku bullying tidak menyadari atau bahkan secara sadar tahu bahwa kata-kata atau tindakan mereka meninggalkan luka. Di sinilah peran empati menjadi sangat penting. Dalam hubungan internasional, empati adalah jembatan untuk membangun perdamaian. Di kampus, empati adalah kunci untuk menciptakan rasa aman dan kebersamaan.

Saya percaya bahwa perubahan tidak harus dimulai dari hal besar. Satu kata dukungan, satu tindakan sederhana, atau satu keberanian untuk melawan bisa memutus rantai perundungan. Ketika kita saling melindungi dan menghargai, kampus bukan hanya menjadi tempat belajar, tetapi juga rumah kedua bagi semua mahasiswa.

Sebagai mahasiswa Hubungan Internasional, saya ingin menjadi bagian dari generasi yang membawa nilai-nilai diplomasi ke kehidupan nyata. Generasi diplomat sejati adalah mereka yang bisa menjadi peacemaker bahkan dalam lingkup yang paling kecil. Perang terbesar yang harus kita menangkan bukanlah perang antarnegara, tetapi perang melawan rasa kebencian dan rasa takut di sekitar kita.

Bullying mungkin terlihat sepele bagi sebagian orang, tetapi dampaknya bisa merusak masa depan seseorang. Setiap mahasiswa berhak untuk belajar dengan aman, merasa dihargai, dan didukung. Jika kita ingin mengubah generasi ini menjadi generasi yang siap membangun Indonesia yang lebih baik, kita harus mulai dengan memastikan tidak ada lagi mahasiswa yang jatuh karena suatu perbuatan keji seseorang. Generasi diplomat adalah generasi anti-bullying. Dan dari kampus inilah langkah kecil menuju harmoni dimulai.

 


3rd Winner: Nadya Putri Riyani


Mengapa Bullying Harus Dianggap Sebagai Tindakan Kejahatan, Terutama di Kalangan Peserta Didik 

Bullying merupakan tindakan agresif, baik secara fisik maupun verbal yang dilakukan oleh suatu individu. Tindakan tersebut dilakukan secara berulang kali, dan terdapat perbedaan kekuatan antara pelaku dan korban. Perbedaan kekuatan dalam hal ini merujuk pada sebuah persepsi terhadap kapasitas fisik dan mental. Selain itu, perbedaan lain juga dapat terlihat dari jumlah pelaku dan juga korban (Schott 2014).  Sejak tahun 1970, istilah bullying mulai dikenal luas sebagai gambaran nyata dari kekerasan yang terjadi di kalangan pelajar. Di balik istilah itu, tersimpan kenyataan pahit: banyak siswa harus menjalani hari-harinya dengan rasa takut, tertekan, dan tidak nyaman hanya karena perlakuan tidak adil dari teman-teman sebayanya. Seorang anak dapat disebut menjadi korban bullying ketika ia secara terus-menerus menjadi sasaran tindakan menyakitkan, baik secara fisik maupun psikologis oleh satu atau lebih siswa lain. Bentuk-bentuknya pun mulai dari pemukulan, tendangan, dorongan, hingga dicekik. Semua dilakukan bukan karena candaan semata, tapi karena ada dorongan untuk menyakiti, balas dendam, sehingga membuat korban merasa rendah dan tidak berdaya. Namun, bullying tidak selalu harus meninggalkan luka fisik untuk dianggap berbahaya. Terkadang, kata-kata lebih menyakitkan dari pukulan. Menghina dengan julukan kasar, merendahkan lewat komentar sinis, menyebarkan rumor jahat, hingga mengancam lewat pesan atau tatapan intimidatif, semua itu juga termasuk bentuk kekerasan yang nyata. Terlebih lagi, gerakan tubuh yang mempermalukan secara seksual atau mimik wajah yang merendahkan harga diri seseorang bisa meninggalkan luka mendalam di hati korban.

Berdasarkan definisi hingga berbagai macam bentuk yang disebutkan tersebut, dapat diketahui bahwa bullying termasuk dalam tindakan kekerasan terhadap anak. Secara yuridis, berdasarkan Pasal 1 angka 16 UU 35/2014, kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap anak yang menyebabkan timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan atau penelantaran termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum. Bentuk kekerasan yang dilakukan dapat sangat merugikan, apalagi hal tersebut marak terjadi di lingkungan sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Bahkan, penelitian yang dilakukan oleh Cornell et al. (2013) menunjukkan bahwa bullying bisa menjadi salah satu faktor utama yang memengaruhi pencapaian akademik siswa. Siswa yang menjadi korban bullying cenderung mengalami penurunan prestasi belajar dan memiliki risiko lebih tinggi untuk akhirnya memilih putus sekolah. Ini menunjukkan bahwa dampak perundungan bukan hanya soal luka batin, tapi juga bisa mengganggu masa depan pendidikan seseorang secara serius.

Di sisi lain, siswa yang menjadi pelaku bullying juga tidak lepas dari dampak negatif. Meskipun tampak berkuasa dan dominan, pada dasarnya mereka belajar untuk mengontrol orang lain dengan kekerasan, intimidasi, atau penghinaan. Ini menciptakan persepsi yang salah tentang kekuatan dan harga diri. Anak-anak hingga remaja yang menjadi pelaku sering menunjukkan gejala impulsif, mudah marah, serta memiliki empati yang rendah. Jika perilaku ini tidak segera dibimbing atau dihentikan, mereka bisa membawa pola kekerasan ini ke masa dewasa dan menjadikannya bagian dari karakter mereka. Bullying tidak hanya menyakiti orang lain, tapi juga merusak perkembangan moral dan emosional si pelaku itu sendiri. Sementara itu, peserta didik yang hanya menyaksikan bullying tanpa menjadi korban langsung, juga menghadapi dilema moral. Ketika mereka melihat tindakan kekerasan berulang dan tidak ada sanksi atau bahkan pembelaan dari pihak sekolah maupun lingkungan sekitar, mereka perlahan mulai menganggap bahwa kekerasan adalah bagian wajar dari dinamika sosial. Tanpa sadar, mereka bisa terjebak untuk memilih ikut diam, ikut menertawakan, atau bahkan bergabung dengan pelaku karena takut dikucilkan. Penelitian oleh Olweus (2010), salah satu pakar bullying dunia, menunjukkan bahwa saksi bullying yang tidak diberikan edukasi atau dukungan bisa berpotensi berubah menjadi pelaku dalam waktu dekat.

Tindakan bullying ini juga tentu bertentangan dengan hukum, melanggar nilai-nilai moral dan etika, serta tidak sejalan dengan ajaran agama manapun yang menjunjung tinggi kasih sayang dan penghormatan terhadap sesama. Konvensi Hak Anak, yang telah diratifikasi banyak negara termasuk Indonesia, bersama dengan Komite Hak Anak PBB, secara tegas menyatakan bahwa setiap anak berhak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang dalam lingkungan yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Ini bukan hanya prinsip global, tetapi tanggung jawab negara. Sekolah yang gagal melindungi anak berarti ikut melanggar komitmen ini.

Secara hukum, pelaku bullying sebenarnya sudah bisa dijerat dengan ketentuan pidana yang berlaku di Indonesia. Salah satunya tercantum dalam Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini dengan tegas menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan terhadap anak, baik secara fisik maupun psikis. Jika tindakan bullying tersebut disertai dengan unsur menghasut, menyebarkan kebencian secara verbal, atau bahkan sampai mendorong korban untuk melakukan tindakan ekstrem seperti bunuh diri, maka pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat. Jika pelaku bullying adalah anak, maka proses hukum tetap dapat berjalan dengan pendekatan keadilan restoratif, sesuai prinsip dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Penegakan hukum ini penting bukan untuk menghukum anak semata, tapi untuk memberi efek jera, serta menunjukkan bahwa kekerasan bukan hal yang bisa ditoleransi. Dalam kasus anak sebagai pelaku, sistem hukum Indonesia juga menyediakan pendekatan keadilan restoratif, agar pelaku dibina, bukan sekadar dihukum.

Kita tidak bisa berharap anak-anak tumbuh menjadi generasi yang sehat jika sejak kecil mereka terbiasa hidup dalam lingkungan penuh kekerasan yang dibiarkan. Bullying bukanlah bagian dari proses pendewasaan atau sekadar kenakalan biasa, tetapi merupakan tindakan kekerasan yang berdampak panjang, melanggar hak asasi anak, merusak mental korban, dan menghancurkan masa depan mereka. Dalam banyak kasus, bullying bahkan masuk dalam kategori tindak pidana yang diatur oleh hukum yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu, sudah saatnya kita berhenti meremehkan perundungan dan mulai memperlakukannya sebagaimana mestinya: sebagai bentuk kejahatan yang harus ditindak secara hukum. Maka dari itu, kita tidak memiliki alasan untuk membiarkan perundungan terus terjadi tanpa konsekuensi. Sekolah harus menjadi tempat perlindungan, bukan tempat yang menciptakan luka. Dan melalui penegakan hukum yang tegas namun manusiawi, kita bisa menciptakan lingkungan belajar yang sehat, aman, adil, dan menjadikannya tempat di mana setiap anak merasa dihargai dan dilindungi. Karena masa depan mereka tidak boleh dihancurkan oleh ketakutan yang seharusnya bisa kita cegah bersama.

Postingan populer dari blog ini

KASTRAT | Tiga Pilar Krisis Global: Ancaman Geopolitik, Krisis Iklim, dan Tantangan Teknologi

KELAS KTI | TATA CARA MENULIS PENDAHULUAN OLEH: PURWASANDI, M.Si

KELAS KTI | Memahami Metodologi Penelitian oleh Siti Mawaddah Palamani, S.IP., M.Han